Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Terancam dihukum mati. Itulah nasib bandar ganja yang kerap beroperasi di Jalur Pantura Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Pelaku bandar ganja dan pengedar ganja terancam disangkakan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana dua bandar ganja ini terancam di hukum mati,” tegas Kasat Serse Narkoba AKP Arief Zaenal Abidin mewakili Kapolres Karawang.
Kasat mengatakan itu, Rabu 5 Juli 2023 siang, usai menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Karawang. Sementara satu orang pelaku yang berperan sebagai pengedar ganja, terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal seumur hidup atau 15 tahun kurungan penjara.
Dua dari tiga pelaku yang diamankan Tim Sanggabuana Polres Karawang masing-masing AB dan AI. “Dari tangan ke dua bandar ganja berinisial AB dan AI, kami mengamankan narkotika golongan I dengan jenis ganja kering seberat 5,3 kilogram,” kata Arief.
Sedang dari seorang pengedar ganja lainnya, sambung Arief, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering siap edar seberat 177,55 gram.