Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Kabupaten Karawang menerbitkan sebanyak 49.029 paspor 48 halaman sepanjang tahun 2023.
Data ini diumumkan dalam sebuah diskusi publik yang membahas capaian kinerja akhir tahun 2023 di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang, Rabu 20 Desember 2023.
Kepala Imigrasi Karawang Petrus Teguh Aprianto menyampaikan, dari total pemohon sebanyak 49.029, sebanyak 48.797 di antaranya telah disetujui, sementara 232 pemohon lainnya ditolak.
“Pemohon yang ditolak sebanyak 232 disebabkan karena ketidaksesuaian dokumen secara fisik. Selain itu, banyak dari mereka yang berencana bekerja di luar negeri secara ilegal,” ungkap Petrus.
Petrus menjelaskan lebih lanjut, dari 232 pemohon yang ditolak, sekitar 70 persennya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengajukan permohonan penerbitan paspor untuk bekerja di luar negeri secara tidak sesuai prosedur.
“Sebanyak 60-70 persen dari pemohon yang ditolak adalah PMI yang mengajukan permohonan secara tidak sesuai prosedur, dan hal ini terungkap selama proses wawancara,” paparnya.