logo

SIM Habis Tanggal 8 – 11 Februari, Bisa Perpanjangan Tanpa Ujian Tulis dan Praktek

sim yang baru

Ini kabar baik bagi para pengemudi yang kebetulan masa berlaku SIM mereka berakhir pada hari libur atau akhir pekan. Namun, penting untuk diingat bahwa proses perpanjangan SIM harus dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Jika tidak, maka pemohon harus melewati proses ujian teori dan praktik seperti saat pertama kali membuat SIM baru. Adapun layanan mobil SIM keliling tersedia hanya untuk perpanjangan masa berlaku SIM saja. Jadwalnya bisa berubah-ubah dan dapat dicek setiap hari di VIVA.

Baca Juga:  Lowongan CPNS 2024, Guru dan Tenaga Kesehatan Terdepan

Syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai aturan pemerintah adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Dengan adanya kebijakan dispensasi ini, diharapkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal libur atau akhir pekan dapat melakukan perpanjangan dengan lebih mudah tanpa harus menunggu hingga hari kerja. (Mds/*)

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Tersangka Penjualan Data Kartu Kredit Nasabah Bank BCA

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566