Hal ini disebabkan dari pemerintah dan APINDO memberikan usulan kenaikan hanya sebesar 1,98 persen, sedangkan dari serikat buruh meminta kenaikan sebesar 27 persen. Selanjutnya dikeluarkan surat rekomendasi pemberian usulan kenaikan UMK sebesar 12 persen.
Dion Untung Wijaya, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Karawang menyatakan berdasarkan surat rekomendasi usulan kenaikan upah, maka di tahun 2024 UMK Karawang akan naik menjadi 5.797.000 dari 5.176.000.
Ia melanjutkan akan melakukan aksi kembali untuk mengawal surat tersebut mendapatkan tandatangan dari Gubernur. Aksi akan kembali dilakukan pada 29 sampai 30 November di Bandung. (S10/Mds)