Selain memberitahukan kepada orang tua wali untuk mendapatkan persetujuan, dari penjelasan sekolah wajib meminta izin secara tertulis, mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua wali calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakulikuler.
Ditegaskan Maruly, penanganan jajaran kepolisian Polres Sukabumi terhadap peristiwa tersebut mulai dari olah TKP, selanjutnya melakukan ekhumasi dan kemudian penelaahan oleh pihak tim forensik yang melakukan otopsi, dan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
“Saksi yang diperiksa itu dari keluarga korban, siswa rekan-rekan korban, dari pihak saksi-saksi yang ada disekitar TKP, termasuk dari pihak sekolah dalam hal ini para guru, panitia sampai kepala sekolah,” terangnya.
Sehingga kata Maruly lagi dari hasil pemeriksaan tersebut dan juga alat bukti yang ada, serta telah dilaksanakan gelar perkara dari penyelidikan diputuskan disepakati perkara naik ke tingkat penyidikan.
Selanjutntya melaksanakan berita acara pemeriksaan kepada saksi saksi dan pemenuhan alat bukti dengan hasil telah ditetapkan tersangka K merupakan kepala sekolah.