logo

,

Studi Tur Sekolah Tetap Diperbolehkan Tapi Izinnya Diperketat

IMG-20240513-WA0044
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin memberikan keterangan pers terkait izin kegiatan studi tur sekolah.

“Kelayakan bus maupun kesehatan pengemudi, pelajaran dari kasus Subang ini, terkait tahun kendaraan jangan menggunakan bus tua,” tegas Bey.

Bey menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Perhubungan Jabar untuk melarang bus yang tidak memiliki uji layak KIR, pengemudi ugal-ugalan, dan tak memiliki SIM supaya tidak beroperasi lagi.

Baca Juga:  Kerahkan Heli Puma dan KRI Teluk Lada Kapal Cita XX Bakti Kominfo Dicari Sampai Perairan Ambon

“Kami akan koordinasikan dengan Dishub dan Polda, jika tidak ada uji KIR dan pengemudi melanggar aturan di jalan pasti ada sanksi,” ucapnya.

Bey menambahkan, SE yang telah diterbitkan itu masih bersifat imbauan dan pihaknya akan terus mengkaji surat edaran tersebut.

“Misalkan ada sekolah yang sudah berencana untuk pergi ke luar daerah, kami tidak melarang karena sifatnya masih imbauan, tapi kami berharap jika masih bisa diubah, lebih baik dalam kota saja,” tandas Bey. (Mds/*)

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara Lepas Personel Purna Tugas

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566