Hak Klarifikasi: Pihak yang merasa dirugikan, baik lembaga survei maupun pasangan calon, berhak memberikan klarifikasi dan bantahan, serta menempuh jalur hukum untuk mempertahankan kredibilitas mereka.
Tanggung Jawab Media: Media yang menyebarkan informasi tanpa verifikasi juga dapat dituntut berdasarkan Pasal 5 UU Pers, dengan ancaman sanksi etika jurnalistik dan hukum.
Imam Subiyanto menekankan pentingnya menjaga integritas hukum dan proses demokrasi yang adil. Penyebaran hoaks, menurutnya, tidak hanya mencederai reputasi individu, tetapi juga merusak tatanan hukum dan demokrasi.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan segera melaporkan berita meragukan kepada pihak berwenang. Imam mengajak semua pihak untuk menghormati hukum, memastikan verifikasi informasi, dan menjaga stabilitas demokrasi. (Darmo/Mediaseruni)