Diberikan terapi berupa oksigen dan terapi oral, lalu memberitahu ke pihak penahan (Kejari Karawang) agar tahanan dirujuk ke RSUD Karawang, untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Lebih lanjut Christo menyampaikan, pada Kamis, 28 Maret 2024 tahanan dijemput pihak penahan dan dibawa ke IGD RSUD Karawang.
Tahanan dirawat inap di RSUD sampai hari Selasa, 2 April 2024, lalu pada Selasa, 2 April 2024 tahanan dikembalikan ke Lapas Karawang setelah menjalani perawatan di RSUD Karawang.
Terapi oral dilanjutkan dan tahanan ditempatkan di ruang Rawat Inap LAPAS Karawang. “Pada hari Rabu, 1 Mei 2024 tahanan mengeluhkan sesak napas yang dirasakan semakin memberat,” ucap Vhristo.
Dari hasil pemeriksaan didapatkan tahanan dengan diagnosa PPOK eksaserbasi akut + Bekas TB dan segera dibawa ke IGD RSUD Karawang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut lalu memberitahu pihak penahan.
Christo menambahkan, tahanan dirawat di RSUD Karawang sampai tanggal 6 Mei 2024 dan dikembalikan ke Lapas Karawang oleh pihak penahan.