logo

,

Tahun Depan KUA Bisa Digunakan sebagai Tempat Pencatatan Nikah Umat Non Muslim

KUA
Kantor Urusan Agama RI.

“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” katanya.

Di sisi lain, aula yang ada di KUA bisa diperuntukkan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi dan sosial.

Baca Juga:  Bakesbangpol Rampung Lakukan Pembinaan 15 Ormas di Karawang

“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” kata Yaqut.

Sementara, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Henrek Lokra merespons rencana Menag Yaqut menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) bisa digunakan tempat pernikahan semua agama.

Baca Juga:  Mansur Hidayat Jabat Bupati Pemalang Baru Seumur Jagung tapi Programnya sudah Dirasakan Masyarakat

Henrek meminta rencana itu untuk dipertimbangkan dengan matang. Sebab, ia mengatakan di agama kristen, pernikahan adalah urusan privat. Gereja, kata dia, bertugas memberkati pernikahan seseorang.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566