Lampung Utara, Media seruni.co.id.- Wakil Bupati Ardian Saputra mengaku bahwa hingga saat ini belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP BPK tahun anggaran 2023. Padahal, LHP itu telah diterima oleh Pemkab Lampung Utara sejak tanggal 18 Januari lalu.
Dalam LHP tersebut, BPK menyoroti pelbagai persoalan laporan keuangan. Salah satunya adalah mengenai honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD. Selain menyoal besaran honorarium, BPK juga dikabarkan menyoal honorarium untuk bupati dan wakil bupati. Sebab, jabatan keduanya dalam daftar penerima honorarium BPKAD terindikasi tak ada dalam aturan.
“Enggak tahu, ya. Saya belum dapat LHP-nya,” kata Wakil Bupati Ardian Saputra saat ditanya apakah ia dan bupati telah mengembalikan honorarium yang dipersoalkan oleh BPK ke kas daerah, Senin (19/2/2024).
Menariknya lagi, meskipun BPK dalam LHP-nya telah menyatakan bahwa honorarium yang diterimanya terindikasi tak sesuai aturan, Ardian secara tersirat menyatakan bahwa kebijakan bawahannya terkait hal tersebut telah benar adanya. “Karena (temuan soal honorarium) itu kan masih dipertanyakan juga,” jelasnya sembari berlalu.