Mediaseruni.co.id, LAMPUNG UTARA – Lantaran terbentur aturan terbaru, ratusan juta anggaran untuk rumah ibadah Pemkab Lampung Utara tahun 2023 berpotensi tidak dapat terserap.
“Untuk bantuan pada rumah ibadah, ada potensi ke arah sana,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Apriyadi, Selasa 26 September 2023.
Potensi tidak terserapnya anggaran yang telah dialokasikan untuk membantu pelbagai rumah ibadah tersebut dikarenakan adanya perubahan aturan mengenai pemberian bantuan hibah. Aturan itu adalah Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 25 Tahun 2022.
Kedua aturan tersebut mengatur dengan jelas siapa saja pihak-pihak yang layak menjadi penerima belanja hibah. Pihak-pihak itu adalah adalah BUMN, BUMD, badan atau lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum. Dengan demikian, di luar pihak-pihak tersebut maka belanja hibah tidak dapat diberikan.