Abdul Jalil mengungkapkan hasil pra rekonstruksi menunjukkan fakta terbaru bahwa kedua eksekutor setelah melakukan aksi keji melarikan diri ke daerah Loji, Kecamatan Pangkalan, untuk beristirahat di minimarket.
“Pelaku kemudian menghubungi tersangka OC, istri korban, untuk memberitahu bahwa mereka telah menyelesaikan tugasnya, dan OC kemudian menyuruh mereka melarikan diri,” kata Abdul Jalil.
Hingga saat ini, Polres Karawang telah berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan yang viral tersebut, yaitu tersangka OC (32) istri korban, PD (19) adik ipar korban, dan RZ (24) eksekutor pembunuh bayaran.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Mds/*)