“Semoga bantuan ini dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Untuk alokasi penyaluran tahap dua masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,” paparnya.
Arifin menuturkan, sumber data KPM program CPP ini berasal dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
Data itu diserahkan kepada Badan Pangan Nasional, dilanjutkan dengan penugasan kepada Perum Bulog untuk penyaluran Bantuan Pangan Komoditas Beras.
Menurutnya, mekanisme penugasan sampai kepada penyaluran dan penggantian penerima mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 01/TS.03.03/K/I/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024.
Jabar kemudian menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pangan Nasional RI No 450/TS.03.03/K/12/2023, tanggal 29 Desember 2023, Perihal Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2024, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.