Mediaseruni.co.id – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ternyata bisa mengeceknya dari handphone (HP) jika merasa melanggar lalu lintas saat berkendara.
Melansir Korlantas.polri.go.id, ada lima langkah untuk mengecek tilang elektronik secara mandiri melalui HP ataupun perangkat elektronik lain.
Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data.
Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.
Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.
Namun jika telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Sebagai informasi, tilang elektronik harus segera dikonfirmasi jika kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE.
Karena jika dibiarkan, bisa-bisa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diblokir pihak kepolisian, seperti yang dilakukan Direktorat lalu lintas Polda Bengkulu pada Oktober 2022 lalu.