Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Panwaslih Zona IV Kabupaten Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam Masa Jabatan 2023-2028 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran kode Etik Tim Seleksi serta dugaan Pelanggaran Prinsip Akuntabel dan Integritas.
Laporan tersebut disampaikan oleh Jamaluddin, Irwansyah, Abdus Salam Putra, Rajab, Darmi, Erwan Syahputra dan Basiruddin yang merupakan peserta Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Zona IV Provinsi Aceh Masa Jabatan 2023-2028 yang telah mengikuti sampai ketahapan Tes Tertulis dan Tes Psikologi yang dilaporkan melalui surat elektronik atau melalui emai:
pengaduanrekrutmenbawaslu@gmail.com pada Senin 17 Juli 2023. Sedangkan nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Zona IV Kabupaten Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam Masa Jabatan 2023-2028 atau terlapor terdiri dari Wais Alqarni, Reza Arsalam, Yusra Jamali, Azman, dan Mudfar Alianur.