BATANG, MEDIASERUNI.ID – Upaya menekan kecelakaan maut di jalur Pantura terus diperketat. Satlantas Polres Batang kini menggencarkan aturan bagi kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih agar wajib melintas melalui ruas Tol Batang-Semarang lewat Gerbang Tol Kandeman hingga keluar di wilayah Pemalang.
Langkah ini dilakukan menyusul tingginya angka kecelakaan fatal yang selama ini kerap melibatkan truk besar di jalur arteri Pantura, khususnya kawasan Pekalongan dan Batang.
Kasatlantas Polres Batang, AKP Eka Hendra Ardiansyah, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada pengemudi kendaraan berat agar mematuhi aturan tersebut.
“Kegiatan imbauan terus kami lakukan kepada kendaraan sumbu tiga ke atas. Ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi situasi lalu lintas karena fatalitas kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar cukup tinggi,” ujar Eka, Selasa (19/5/2026).
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut arahan Korlantas Polri demi menciptakan kondisi lalu lintas Pantura yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.
Dukungan terhadap penerapan aturan tersebut juga datang dari anggota DPR RI dapil Jawa Tengah X, Rizal Bawazier. Ia menegaskan pembatasan truk besar di jalur Pantura harus diterapkan secara konsisten dan tidak boleh hanya sebatas imbauan.
“Truk sumbu tiga atau lebih wajib masuk Tol Pemalang-Kandeman Batang. Aturannya sudah jelas dan rambu-rambunya juga sudah tersedia,” kata Rizal.
Menurutnya, kebijakan itu lahir dari banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya kecelakaan yang dipicu kendaraan berat di ruas Pemalang-Pekalongan-Batang.
Rizal juga menyoroti adanya potongan tarif tol hingga 20 persen bagi kendaraan barang yang menggunakan ruas Tol Pemalang-Batang. Ia menyebut insentif tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pengusaha angkutan agar mau beralih dari jalur Pantura.
“Diskon tarif tol sampai 20 persen ini menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia,” tambahnya.
Adapun pembatasan kendaraan sumbu tiga di jalur Pantura berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB. Meski demikian, kendaraan pengangkut kebutuhan penting seperti BBM, pupuk, hewan ternak, hingga bantuan bencana masih diperbolehkan melintas di jalur arteri.
Satlantas Polres Batang memastikan pengawasan di sejumlah titik strategis akan terus diperketat demi menekan risiko kecelakaan dan menciptakan arus lalu lintas yang lebih aman bagi pengguna jalan.
