Karawang, MEDIASERUNI.ID – Masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan di Kabupaten Karawang tak perlu lagi melakukan legalisir jika dokumen tersebut telah dibubuhi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR Code.

Kebijakan ini berlaku untuk berbagai dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, hingga surat pindah, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019.

“Untuk meyakinkan benar atau tidaknya data tersebut dapat dipindai menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dukcapil Karawang Torich Haerachman, kepada mediaseruni, Selasa, 7 Juli 2026.

Ia menjelaskan, sejak 1 Januari 2026, QR Code pada dokumen kependudukan hanya dapat dipindai melalui aplikasi IKD.
“Sebelumnya aplikasi di luar IKD masih bisa memindai QR Code yang berisi dokumen kependudukan. Namun sekarang seluruh proses pemindaian hanya bisa dilakukan melalui IKD,” ujarnya.

Menurut Torich, fitur pemindaian QR Code tidak hanya dimanfaatkan masyarakat, tetapi juga oleh berbagai lembaga untuk memverifikasi keabsahan dokumen secara langsung melalui sistem database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Baca Juga:  Pedagang dan Tukang Tambal Ban Pantura Protes Pembatas Jam Operasional, Sebut Bukan Warga Kelas Dua

“Melalui sistem itu dapat diketahui apakah dokumen masih aktif atau tidak karena terhubung dengan database di SIAK,” jelasnya.

Ia menuturkan, dokumen akan tetap berstatus aktif apabila tidak ada perubahan data. Namun, apabila terjadi perubahan seperti perpindahan domisili atau perubahan susunan anggota keluarga, maka dokumen lama otomatis menjadi tidak aktif dan masyarakat perlu mengajukan pembaruan.

Adapun dokumen kependudukan yang telah dibubuhi TTE dan QR Code sehingga tidak memerlukan legalisir meliputi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian dan surat pindah.

“TTE ini mempermudah pelayanan karena tidak lagi bergantung pada blanko maupun proses pencetakan khusus. Sekarang cukup dicetak di kertas biasa dan keabsahannya dapat dibuktikan melalui QR Code,” tuturnya, dan menambahkan apabila QR Code berhasil dipindai melalui aplikasi IKD, maka dokumen tersebut dinyatakan masih aktif dan sah.

Baca Juga:  Cadisdik Wilayah IV Jabar dan Saber Pungli Sosialisasi Anti Pungli Pendidikan di Karawang

Ia juga mengimbau masyarakat yang datanya belum diperbarui agar segera melakukan pembaruan dokumen kependudukan.
“Kami berharap warga Karawang segera memperbarui dokumen kependudukannya agar data kependudukan Kabupaten Karawang semakin akurat,” ucapnya.

Selain itu, Torich mengajak masyarakat yang telah menetap di Karawang namun belum memindahkan data kependudukannya untuk segera melakukan tarik data di Dukcapil Karawang. “Layanan tarik data di Dukcapil Karawang tidak dipungut biaya atau gratis,” pungkasnya. (Damar)