Kanit Reskrim IPDA R. Ardian Rela Irawan menyampaikan, kejadian bermula pada Rabu, 18 Oktober 2023, sekitar pukul 22.15 WIB, di SPBU Cadangpinggan, Desa Cadangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
Pelapor dalam kasus ini adalah seorang karyawan SPBU yang telah memasukkan hasil penjualan SPBU sebesar Rp. 50.157.984 (lima puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) ke dalam laci ruangan kerja.
Namun, setelah pergantian shift, saat karyawan tersebut kembali sekitar pukul 22.00 WIB untuk memasukkan uang hasil pergantian shift yang kedua, ia menemukan bahwa uang yang sebelumnya disimpan dalam laci telah hilang.
Kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 50.157.984 bagi SPBU, ungkap Kanit Reskrim IPDA R. Ardian Rela Irawan
Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka mengaku melancarkan aksinya dengan cara membobol jendela ruangan kantor untuk mengambil uang dari laci. Sedangkan WS, bertugas mengawasi di luar lokasi.
Selanjutnya, AK dan WS meninggalkan lokasi kejadian menggunakan kendaraan umum. Di perjalanan, AK memberikan sebagian uang hasil curian kepada WS sebesar Rp. 10.000.000. Jelasnya.