Tersangka yang menyediakan miras ini dijerat dengan Pasal 538 KUHP juncto Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, serta perubahan atas Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, SH., mengungkapkan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Usep juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar operasi miras secara rutin sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Garut, serta mewujudkan daerah yang bebas dari peredaran minuman keras. (Abucek)
Sumber Polres Garut