Ketika mengurus orang berkas yang dibawa sudah lengkap, dan warga itu hanya menunggu sebentar, akta kelahiran anaknya yang hilang sudah selesai.
Berikut berkas yang harus dibawa ke Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran anak yang hilang. Prosesnya dilakukan di Gedung B bidang kependudukan.
1. Foto Copy Akta Kelahiran yang hilang
2. Foto Copy KTP Orang Tua
3. Laporan kehilangan dari pihak kepolisian.
4. Mengisi formulir akta kutipan kedua atau Bakak. (Ari/Mediaseruni)