Media Seruni Garut- Untuk menepis berita miring tentang warga belajar fiktif yang ada di PKBM Kesetaraan paket A, B dan C yang tersebar di 42 Kecamatan yang ada di Kabupaten Garut pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut bidang Pendidikan Masyarakat pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) pada Hari Sabtu, 21 Desember 2024 bertempat di Ponpes Peradaban Al-Amin giliran Rayon 7 yang meliputi Kecamatan Pameungpeuk, Cisompet, Cikelet, Cibalong sebanyak 36 Lembaga telah di Verifikasi dan Validasi oleh Tim Verifikator dari Dikmas yakni Erik,Tina, Tini,Tedi ,Ari dan Kasi Dikmas bagian PKBM yakni H.Iyan beserta korwil dan penilik dari 4 Kecamatan yang ada di Rayon 7 juga ikut serta hadir melihat langsung Proses Verifikasi dan Validasi Data yang di lakukan oleh Verifikator Dikmas Kabupaten Garut.
Karena berdasarkan :
1. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan: Mengatur tentang pengelolaan data pendidikan.
2. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus: Mengatur tentang pengelolaan data warga belajar dengan kebutuhan khusus.