Kapolres Erma, menerangkan, para pelaku yang diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba, memiliki rentang usia yang cukup muda.
Mereka antara lain IR (15), YU (19), S (13), MA (15), YA (17), IK (15), N (16), D (15), Z (15), S (19), IR (18), dan T (17). Proses pemeriksaan lanjutan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut motif dan latar belakang dari aksi penyerangan ini.
Kejadian ini membuat heboh setelah beredar rekaman kejadian di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat kelompok geng motor berhenti secara bersamaan dan melakukan pelemparan ke rumah anggota polisi di Jalan Yos Sudarso, Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada Minggu 10 Maret 2024.
Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan keamanan di daerah tersebut. (S7/Mds)