Kebijakan ini memicu reaksi keras dari masyarakat, dengan banyak pengguna media sosial mengunggah gambar peringatan darurat yang menyindir tindakan pemerintah dan DPR.
Gambar tersebut merujuk pada siaran peringatan darurat yang dahulu ditayangkan TVRI, meski tidak ada informasi resmi dari situs pemerintah tentang siaran ini.
Siaran peringatan darurat yang viral ini, yang pernah muncul di TVRI selama Orde Baru, digunakan untuk memberi peringatan kepada masyarakat tentang potensi bahaya.
Tayangan ini juga dikaitkan dengan Early Warning System (EWS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, meski tidak jelas apakah bentuknya sama dengan yang viral tersebut.
Terhadap hasil rapat panca revisi UU Pilkada inipun tak pelak menuai komentar sejumlah tokoh, diantaranya Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem di akun X (Twitter), Rabu 21 Agustus 2024. “Jelas dan terang telah terjadi pembegalan atas amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” cetusnya. (Ari/*)