Lampung Utara, MEDIASERUNI – Setiap wartawan wajib menghentikan kebiasaan penyampaian informasi atau kritik menggunakan media sosial. Dengan demikian, potensi tersandung persoalan hukum di kemudian hari tidak akan terjadi.
“Media sosial dan produk jurnalistik itu beda. Ini yang harus dipahami oleh rekan-rekan PWI,” kata Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah dalam Konferensi Kabupaten ke-VIII PWI Lampung Utara di gedung Korpri, Lampung Utara, Selasa 5 Maret 2024.
Meskipun mungkin sama-sama disampaikan melalui jaringan internet, namun keduanya memiliki perbedaan yang kentara. Media sosial sifatnya hanya menyampaikam informasi. Informasi yang disampaikan belum tentu akurat dan kredibel.
“Risikonya, si penyampai informasi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE,” jelas dia.
Adapun produk jurnalistik sendiri merupakan karya seorang jurnalis. Andaipun nantinya produk tersebut bersinggungan dengan hukum maka penyelesaiannya akan melalui Dewan Pers. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.