Kota Bandung, MEDIASERUNI.ID – Sebanyak 115 kios pedagang di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, dibongkar untuk mendukung rencana pembangunan depo Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, Pemkot Bandung telah memberikan kompensasi kepada pedagang sebelum pembongkaran. Nilainya bervariasi, mulai Rp 7 juta, Rp 9 juta hingga Rp 14 juta.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak dapat menyediakan relokasi, karena aturan daerah tidak mengatur terkait kebijakan tersebut.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat berjualan. Namun, pedagang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen. Datang bersih, pulang bersih,” ujar Farhan, Rabu 26 Agustus 2026.
Menurutnya, pola penataan PKL seperti di Jalan Lengkong Kecil dan Jalan Cikurai akan menjadi contoh untuk diterapkan di lokasi lain. Keberhasilan penataan tersebut, kata Farhan, membutuhkan komitmen pemerintah, pedagang dan masyarakat sekitar.
Pemkot menawarkan mendorong pedagang agar memiliki akses pembiayaan perbankan untuk mengembangkan usaha. Untuk itu, Pemkot telah bekerja sama dengan BJB dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berencana menggandeng BRI.
Program tersebut diharapkan membantu pedagang meningkatkan kapasitas usaha dan kembali memiliki penghasilan. (*)

