Terutama, Pak Uu menegaskan bahwa para narapidana yang bebas harus menjauhkan diri dari perasaan terisolasi yang berujung pada pemikiran negatif. Ia juga mengingatkan pentingnya penguatan pada nilai keagamaan guna menghindari perilaku melanggar hukum yang sama di masa depan.
“Melihat upaya pembinaan di sini sungguh mengagumkan. Karya-karya kreatif yang dihasilkan mampu menjadi peluang setelah mereka keluar, bukan sekadar membentuk kepribadian dan moral yang baik selama masa pembinaan di sini, tetapi juga memberikan keterampilan yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Pak Uu.
Selain itu, Pak Uu menghimbau agar masyarakat secara luas membuka hati dan menerima kembali warga binaan yang telah dilepaskan kembali ke dalam komunitas.
“Pesan saya kepada masyarakat, terimalah mereka dengan tangan terbuka. Mereka adalah warga biasa yang telah melakukan kesalahan, namun kini telah bertransformasi menuju arah yang lebih positif,” paparnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menjalankan tugas sesuai Undang-Undang.