Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu tidak akan dibubarkan meskipun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan itu, usai menghadiri Rakor Koordinasi Tingkat Menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin 3 Agustus 2023.
“Jadi, Pesantren Al Zaytun tidak akan dibubarkan karena lebih dari 5.000 santri yang sedang belajar, dan mereka adalah putra-putri bangsa yang berhak mendapatkan akses pelayanan pendidikan,” ungkapnya. Namun, Kementerian Agama akan melakukan perubahan pada kurikulum Al Zaytun yang selama ini diajarkan kepada para santri.
Selain mengubah kurikulum, para pengajar juga akan mendapatkan pembinaan dan pendampingan dari Kementerian Agama untuk memastikan bahwa materi yang diajarkan ke depan sesuai dengan ajaran agama, Pancasila, dan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
“Pengajar dan kurikulum akan didampingi dan dibina oleh Kementerian Agama untuk memastikan bahwa semuanya berlandaskan pada Pancasila dan NKRI, ini adalah kewajiban kita semua,” tambah Kang Emil.