logo

,

PJS Tolak RUU Penyiaran Baru, Kemerdekaan Pers Jelas Terancam

rumah kita
Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber. (Tintus/Mediaseruni)

Jakarta, MEDIASERUNI – Organisasi Wartawan Pro Jurnalismedia Siber atau PJS tolak RUU Penyiaran baru. Rancangan Undang-Undang itu dinilai mengancam kemerdekaan pers.

Ancaman tersebut terutama pada Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam draf RUU ini secara jelas melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi hak pers untuk menyiarkan karya jurnalistik tanpa batasan.

Baca Juga:  Masker Kunyit, Solusi Jitu Mengatasi Jerawat yang Meresahkan

Jurnalistik investigasi, sebagai pilar penting demokrasi, bertugas mengungkap fakta tersembunyi dan menyuarakan kebenaran. Melarang penayangannya sama saja dengan membungkam suara keadilan dan informasi.

“Kita harus tolak rencana ini!” seru Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), dengan nada tegas. “Ini jelas membatasi kerja wartawan di semua platform media massa.”

Baca Juga:  Polisi Perketat Pengawasan Menjelang Pemilihan Umum 2024 di Kecamatan Purwasari

Ketegasan Mahmud bukan tanpa alasan. Pasal 50B ayat (2) huruf C bagaikan belenggu bagi jurnalis investigasi. Karya mereka yang berani dan kritis terancam terkubur dalam bayang-bayang sensor, merenggut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh dan transparan.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566