Karawang, MEDIASERUNI – Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap dua anggota Banser Karawang dan pengurus PCNU Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIBB di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen, dalam konferensi pers pada Senin, 9 September 2024, menjelaskan bahwa ada tiga korban dalam insiden tersebut.
“Korban ada tiga orang dan para pelaku melakukan tindakan pengeroyokan dengan cara menghadang iring-irangan mobil korban di TKP dengan maksud mencari keberadaan Kiai Imad yang berdasarkan informasi akan menghadiri undangan di Ponpes Al Baghdadi di Rengasdengklok, Karawang,” ujar Kapolres.
Untuk melengkapi berkas perkara, Polres Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang mengadakan rekonstruksi dengan 32 adegan yang diperagakan oleh para tersangka.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikin, menegaskan bahwa rekonstruksi ini penting sebagai langkah pembuktian fakta kejadian.