logo

Pengesahan STNK Setelah Bayar Pajak Via Aplikasi Signal tak Perlu Stiker Lagi

samsat

Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Pengesahan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal tidak lagi memerlukan stiker fisik.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin, S.I.K., M.H., menjelaskan hal ini secara langsung, sekaligus memupus kekhawatiran masyarakat
mengenai validitas STNK setelah membayar pajak kendaraan tahunan melalui aplikasi ini.

Baca Juga:  Drama Pelarian Sang Eksekutor Tamat, Diringkus Petugas di Banyumas Setelah Dihadiahi Timas Panas

“Kelebihan dari aplikasi Signal adalah pelayanan berbasis digital yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja, menyediakan layanan one-stop,” tandas Taslim, kemarin 18 September 2023.

Taslim mengungkapkan bahwa pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pengesahan STNK sesuai dengan Pasal 70 UU 22/2009 serta pembayaran pajak kepada Bapenda dan SWDKLLJ kepada PT. Jasa Raharja melalui aplikasi ini.

Baca Juga:  Penyegelan Pabrik PMA di Garut Langkah Tegas Gakkum LHK Tegakkan Hukum Lingkungan

“Proses pengesahan STNK tidak lagi harus dilakukan di Kantor Samsat, ini sudah diakui dan sah. Sebagai gantinya, pemilik kendaraan akan menerima QR Code sebagai bukti pengesahan,” tegas Taslim.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566