logo

Dinkes Rilis Surat Edaran Penanggulangan Dampak Polusi Udara ke Rumah Sakit dan Puskesmas

ca780d2d-ce6f-466e-82f0-c00b6664a5e6

Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang merilis surat edaran penanggulangan dampak polusi udara bagi kesehatan kepada Rumah Sakit dan Puskesmas di 30 kecamatan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Yayuk Sri Rahayu menyampaikan itu, Jumat 22 September 2023. “Seiring dengan peningkatan aktifitas manusia, polusi udara masuk kategori isu global,” kata Yayuk kepada mediaseruni.co.id.

Baca Juga:  Jabatan Kades Diperpanjang, 282 Kades di Karawang Terima SK Penyesuaian Masa Jabatan

Karenanya, terang Yayuk, penanganan mengenai polusi udara harus diperhatikan. Sebab, polusi udara merupakan isu lintasbatas yang berarti tidak mengenal batasan waktu.

“Perlu diakui, kesadaran masyarakat terhadap bahaya polusi udara ini masih perlu ditingkatkan,” ujar Yayuk, seraya menambahkan, berdasarkan IQair perhari ini pukul 16.00 Wib, indeks kualitas udara Karawang berada diangka 122 dan terkategori tidak sehat bagi kelompok Sensitif.

Baca Juga:  Pesta Miras Oplosan Semalaman 2 Pelajar Tewas 3 ke Rumah Sakit 4 Dirawat di Rumah

Yayuk menegaskan, meskipun udara cenderung tak terlihat, ketika kualitasnya tidak baik tentu ada dampaknya, baik bersifat jangka pendek maupun panjang.  “Sekarang memang sudah tidak terlalu ramai isunya, tapi penanggulangan harus terus dilakukan,” tegasnya.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566