Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Dua pria diduga pengedar obat keras terbatas jenis tramadol diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota di Jalan Balandongan, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros.

Kedua pelaku berinisial MM (25) dan MI (23) ditangkap Rabu 15 April 2026, sekitar pukul 14.30 Wib, saat hendak mengedarkan pil terlarang. Polisi menyita 15.800 butir Tramadol HCl dan Hexymer serta dua ponsel yang digunakan bertransaksi.

“Penangkapan berawal dari laporan warga, ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan. Saat digeledah, ditemukan ribuan butir obat keras dalam tas,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Jumat 17 April 2026, di konfirmasi awak media.

Baca Juga:  Hewan Kurban BRI RO Jakarta 2 Menjangkau Wilayah Timur Indonesia

Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan menggerebek kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat siap edar. “Dari lokasi kontrakan, ditemukan kembali stok pil dalam jumlah besar,” lanjut Kasat.

Hal ini menguatkan dugaan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran obat ilegal di wilayah tersebut. Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial G yang kini masuk daftar pencarian orang.

Baca Juga:  Dari Pesantren untuk Peradaban Dunia, Umar Al Faruq Sapa Santri Karawang: Saatnya Santri Memimpin

Keduanya telah menjalankan bisnis tersebut sekitar tiga bulan tanpa pekerjaan tetap. Saat ini MM dan MI ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses hukum. Keduanya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Kesehatan dan KUHP. (Andi)