Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pemkab Karawang melalui Satpol PP akan menindaklanjuti hasil sidak di Theatre Night Mart (TNM), Kamis 16 April 2026, malam, setelah menerima rekomendasi resmi dari DPRD.
Kegiatan dikomandoi Satpol PP ini merupakan tim gabungan melibatkan PUPR, DPMPTSP, MUI, Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, serta anggota DPRD Karawang Komisi I dari Fraksi PKS dan Gerindra.
Anggota DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat rekomendasi penutupan sementara. Dokumen tersebut akan diserahkan kepada Satpol PP setelah proses klasifikasi selesai.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha dengan kondisi di lapangan. Usaha terdaftar sebagai restoran risiko rendah, namun ditemukan aktivitas dengan risiko lebih tinggi,” kata Saepudin.
Selain itu, kapasitas tempat duduk diduga melebihi data yang dilaporkan dalam perizinan. Temuan ini menjadi dasar evaluasi terhadap operasional tempat tersebut.
“Sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap kepatuhan perizinan serta menjaga ketertiban umum di wilayah Karawang,” kata Saepudin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Theatre Night Mart belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil sidak tersebut. (*)

