Majalengka, MEDIASERUNI – Polres Majalengka berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dan peredaran uang palsu senilai miliaran rupiah di wilayahnya.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, dalam konferensi pers Selasa 24 September 2024, mengungkapkan, empat tersangka telah diamankan terkait kasus ini.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis 19 September 2024, mengenai peredaran uang palsu di Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap empat tersangka W.M., M.N., A.S., dan D.S., yang masing-masing memiliki peran dalam jaringan pemalsuan tersebut.
W.M. bertindak sebagai pengedar, M.N. sebagai pembuat, sementara A.S. dan D.S. berperan dalam penyebaran uang palsu.
“Modus operandi mereka terungkap ketika W.M. membayar utang sebesar Rp 4 juta dengan uang palsu. Dari penangkapan ini, kami menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000, Rp 10.000, serta 100 USD di rumah tersangka,” jelas AKBP Indra.
Dari penggeledahan, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp 37,7 juta dalam pecahan rupiah dan lebih dari USD 2,4 miliar, serta mesin cetak yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Para tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Cirebon, Suradiyono, yang turut hadir dalam konferensi pers, memberikan apresiasi kepada Polres Majalengka atas pengungkapan kasus ini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang palsu yang dapat merusak perekonomian. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi di wilayahnya. (Edi/Mediaseruni)