Para tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Cirebon, Suradiyono, yang turut hadir dalam konferensi pers, memberikan apresiasi kepada Polres Majalengka atas pengungkapan kasus ini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang palsu yang dapat merusak perekonomian. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi di wilayahnya. (Edi/Mediaseruni)