PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang dalam menertibkan praktik prostitusi di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Comal Baru, mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satunya datang dari Aliansi Pantura Bersatu (APB) yang menilai operasi penertiban tersebut sebagai bentuk nyata respons pemerintah terhadap berbagai keluhan warga yang selama ini menginginkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara konsisten.

Sekretaris APB Yogo Darminto menyampaikan bahwa masyarakat telah lama mengeluhkan aktivitas yang diduga melanggar Perda dan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan lingkungan. Oleh karena itu, langkah Satpol PP Kabupaten Pemalang dinilai patut diapresiasi karena berani mengambil tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kami dari Aliansi Pantura Bersatu mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Satpol PP Kabupaten Pemalang yang telah mendengar aspirasi serta keluhan masyarakat. Penertiban yang dilakukan menunjukkan bahwa pemerintah hadir dan serius dalam menegakkan Perda yang berlaku,” ujar Yogo

Menurut APB, penegakan aturan harus dilakukan secara berkelanjutan agar memberikan efek pencegahan sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Juga:  Wagub Erwan Buka Festival Kaizen Nasional, Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Rumah Sakit di Jabar

Selain itu, APB juga menilai pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan aspek kemanusiaan melalui pembinaan dan rehabilitasi sosial terhadap para pelanggar.

“Kami melihat langkah yang dilakukan tidak semata-mata penertiban, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan pembinaan dan keterampilan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan solusi,” lanjutnya.

APB berharap operasi serupa dapat terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Pemalang yang menjadi perhatian masyarakat. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan praktik-praktik yang melanggar Perda dapat diminimalisasi.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pemalang bersama instansi terkait menggelar operasi penertiban pada Selasa hingga Rabu (16–17 Juni 2026) dini hari. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 23 orang diamankan dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 17 orang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran. Mereka kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Pemalang untuk mengikuti program rehabilitasi dan pembinaan di Panti Rehabilitasi Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta.

Baca Juga:  Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Puskesos, Mahasiswa KKN Unsika Gelar Talkshow

Sementara enam orang lainnya diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

APB menegaskan bahwa keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan pemerintah dapat menghasilkan langkah konkret dalam menjaga ketertiban umum.

“Kami berharap kegiatan seperti ini tidak berhenti pada satu operasi saja. Masyarakat ingin melihat adanya konsistensi dalam penegakan Perda sehingga Kabupaten Pemalang semakin tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” tegasnya