Wibisono menegaskan bahwa jika PNS yang dipecat sementara kemudian terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, masa penahanannya tidak akan dihitung sebagai masa kerja PNS, dan ia tidak akan menerima hak kepegawaiannya sebagai PNS. (Mds/*)