Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pemandangan yang tak mengenakan mata terpampang di halaman Rumah Sakit Amanda Mitra Keluarga. Bendera merah putih disana berkibar dalam kondisi rusak dan lusuh.

Selain warnanya pudar kainnya juga sudah robek, sehingga memicu kritik pedas warga sekitar rumah sakit.

“Mestinya sebagai perusahaan pelayanan masyarakat, rumah sakit bisa menghargai simbol negara,” ucap Joe, aktivis pemuda, Rabu 19 Maret 2025.

Baca Juga:  Refleksi Hari Kemerdekaan, LAKI KBB sebut Calon Bupati Harus Berintegritas

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, pengibaran bendera negara yang rusak, robek, atau kusam dilarang.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

Dihubungi via WhatsApp, Rabu 19 Maret 2025, pihak rumah sakit Amanda belum memberi jawaban. Demikianpun ketika dihubungi via pesan singkat, juga tidak dijawab. (Davi)