Pada kesempatan itu pula dilakukan pemberhentian secara tidak hormat kepada Yana Mulyana dari jabatan Wali Kota Bandung.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, Keputusan Menteri Dalam Negeri ini berlaku mulai Rabu 20 September 2023.
Bey berharap para penjabat yang dilantik dapat mengisi jabatan dan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, sesuai perundangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
“Tentunya harapan masyarakat sangat tertumpu pada Saudara- saudara semuanya, memberikan harapan yang lebih baik lagi,” ujar Bey.
Bey pun berterima kasih kepada DPRD kabupaten dan kota yang telah melaksanakan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian akhir masa jabatan Bupati dan Wali Kota masa jabatan 2018 – 2023, dan juga pengusulan Penjabat Bupati dan Wali Kota kepada Kementerian Dalam Negeri.
Bey juga berharap para penjabat yang dilantik dapat menjalankan komunikasi dan kemitraan dengan seluruh stakeholders, jajaran Forkopimda, DPRD, tokoh masyarakat, juga dengan segenap unsur perangkat daerah agar tugas wewenang pemerintahan terus berjalan baik.