logo

Berlaku Sampai 31 Agustus, Perpanjangan SIM Tidak Perlu Bikin Baru

perpanang

Mediaseruni.co.id – Info terkini. Perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya kini dapat dilakukan tanpa harus membuat SIM baru. Sesuai ketentuan sebelumnya, jika masa berlaku SIM telah habis dan tidak diperpanjang, pemilik harus membuat SIM baru.

Namun, pada bulan Agustus 2023 ini, terdapat kebijakan khusus yang memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis. Mereka diberi kesempatan untuk memperpanjang SIM hingga tanggal 31 Agustus 2023 mendatang.

Baca Juga:  Baru Terungkap Pendidikan Karakter pada Lambang Gerakan Pramuka

Polda Metro Jaya memberikan kebijakan dispensasi ini kepada pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis ketika pelayanan perpanjangan SIM Polda Metro Jaya tidak beroperasi pada rentang waktu 1-10 Agustus 2023, karena adanya maintenance (perawatan) jaringan.

Sehingga, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis pada rentang waktu tersebut, mereka bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru selama bulan Agustus ini.

Baca Juga:  Jawa Barat Dikejutkan Fenomena Alam Ribuan Ikan Naik ke Darat, Benarkah Berkaitan dengan Megathrus?

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dari tanggal 1-10 Agustus 2023, dapat diberikan toleransi waktu untuk melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM hingga tanggal 31 Agustus 2023,” seperti yang ditulis dalam akun Instagram resmi @tmcpoldametro pada tanggal 11 Agustus 2023.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566