“Di BPKAD memang masih ada belum menuntaskan pengembalian honorarium tersebut,” kata Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Ilham Akbar.
Ilham mengatakan, total temuan mengenai honorarium di sana berjumlah Rp1.937.885.500,00 di BPKAD. Adapun honorarium yang telah dikembalikan mencapai Rp1.879.890.500. Dengan demikian, masih ada Rp64.345.000 yang belum disetorkan ke kas daerah.
Ia juga menyampaikan, mantan Bupati Budi Utomo dan mantan Wakil Bupati Ardian Saputra menjadi pihak yang pertama kali mengembalikan honorarium yang disoal oleh BPK tersebut. Diketahui total honorarium yang dikembalikan oleh keduanya itu mencapai Rp1,2 miliar.
Honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di BPKAD Lampung Utara tahun 2023 diketahui disoal oleh BPK. Adapun penanggung jawab pengelolaan keuangan BPKAD itu di antaranya terdiri dari Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (bupati) dan Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (wakil bupati), Bendahara Umum Daerah/BUD, Kuasa BUD, dan dua Kuasa BUD lainnya.