logo

,

BPKAD Lampung Utara Stop Anggarkan Honor Bupati dan Wakil Bupati

IMG-20240527-WA0001
Kantor BPKAD Kabupaten Lampung Utara.

“Di BPKAD memang masih ada belum menuntaskan pengembalian honorarium tersebut,” kata Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Ilham Akbar.

Ilham mengatakan, total temuan mengenai honorarium di sana berjumlah Rp1.937.885.500,00 di BPKAD. Adapun honorarium yang telah dikembalikan mencapai Rp1.879.890.500. Dengan demikian, masih ada Rp64.345.000 yang belum disetorkan ke kas daerah.

Ia juga menyampaikan, mantan Bupati Budi Utomo dan mantan Wakil Bupati Ardian Saputra menjadi pihak yang pertama kali mengembalikan honorarium yang disoal oleh BPK tersebut. Diketahui total honorarium yang dikembalikan oleh keduanya itu mencapai Rp1,2 miliar.

Baca Juga:  Workshop Smiling West Java Academy, Pemdaprov Jabar Dorong Ekonomi Kreatif

Honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di BPKAD Lampung Utara tahun 2023 diketahui disoal oleh BPK. Adapun penanggung jawab pengelolaan keuangan BPKAD itu di antaranya terdiri dari Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (bupati) dan Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (wakil bupati), Bendahara Umum Daerah/BUD, Kuasa BUD, dan dua Kuasa BUD lainnya.

Baca Juga:  Tolak RUU Penyiaran, Ketua DPRD Karawang: Investigasi Jurnalis Membantu Kami

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566