Karawang, MEDIASERUNI – Rancangan Undang Undang atau RUU Penyiaran akan ‘membunuh’ kebebasan pers. Terkait itu, ratusan jurnalis berbagai media di Karawang menggelar unjuk rasa di Pemkab Karawang.
Aksi unjuk rasa tersebut sekaligus pernyataan sikap wartawan tolak RUU Penyiaran yang dinilai sangat merugikan profesi wartawan.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Rudi setiawan menyampaikan aksi ujuk rasa saat ini didukung beberapa organisasi wartawan yang ada di Karawang salah satunya IJTI korda Purwasuka.
“Tidak hanya dukungan dari berbagai organisasi wartawan kami juga mendapat dukungan dari anggota dewan dari beberapa Fraksi partai yang ada di Kabupaten Karawang,” ucap Rudi Setiawan.
Lebih lanjut Rudi menegaskan, berbagai organisasi jurnalis semua sepakat dengan anggota dewan juga menolak tegas, karena ini sudah mengebiri dan membatasi ruang gerak tugas jurnalis.
“Kita semua tidak boleh untuk melakukan liputan investigasi, padahal investigasi jurnalistik inilah strata tertinggi dalam tugas peliputan,” tandas Rudi.
Rudi menambahkan, dalam audiensi yang berlangaung di DPRD Karawang, massa wartawan diterima ketua DPRD dan sejumlah fraksi.
Hasil audiensi keluar kesepakatan dan dituangkan dalam pakta integritas yang akan disampaikan ke DPR RI di Jakarta. “Wartawan dan DPRD Karawang sepakat tolak RUU Penyiaran,” kata Rudi.
Ketua DPRD Karawang Budianto, dalam pernyataannya juga menolak rancangan undang undang tentang penyiaran, karena ada beberapa pasal yang dikira merugikan jurnalis.
“RUU Penyiaran tidak sesuai dengan Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers, seperti dicekal,” ucap Budianto.
Menurut Budianto setiap warga negara hak dan kebutuhannya sama dimata hukum. “Kami di DPRD Karawang, bersama teman teman media dengan adanya investigasi jurnalis ini merasa terbantu,” tandas Budianto. (Sarmin/Mds)