Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba dr. Amrullah, yang dikonfirmasi melalui pesan Aplikasi Whatsapp terkait hal tersebut, ia menyampaikan bahwa sulit untuk mendeteksi sebuah produk kecantikan mempunyai izin edar BPOM jika dijual secara online.
“Kosmetik yang dijual secara online sulit dideteksi apakah punya izin edar BPOM atau tidak. Kalau penjualan kosmetik mempunyai tempat penjualan yang menetap dengan pengawasan oleh Dinkes Bulukumba dapat diketahui izin edar kosmetik tersebut,” jelas Amrullah.
Untuk kosmetik online, sebut Amrullah, berdampak pada konsumennya, baru mereka diketahui bahwa telah menggunakan kosmetik yang tidak punya izin edar BPOM.
Amrullah melanjutkan, selama ini yang dilakukan adalah dengan pengawasan toko kosmetik dan edukasi ke masyarakat serta pengawasan bersama BPOM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Namun pengawasan tersebut tidak akan maksimal tanpa kesadaran masyarakat, yaitu dengan tidak memakai produk kecantikan yang tidak memiliki izin edar, karena selain berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi para penggunanya, juga melanggar hukum.