Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 – 0,3.
Sisanya 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.
Bey menyebut, UMK tertinggi Kota Bekasi Rp 5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20. Menyusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp 5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp 81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp 5.257.834.
Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp 2.070.192, naik Rp 72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp 1.998.119,05. Sedangkan Kota Bandung UMK 2024 sebesar Rp 4.209.309, atau naik Rp 160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp 4.048.462,69.