Diungkapkan Kapolres, yang dipindahkan atau disuntikan adalah Gas LPG 3 kg yang merupakan barang bersubsidi dari pemerintah dimasukkan ke dalam tabung gas 12 kg dan 5,5 kg.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolres, lokasi ini sudah beroperasi selama 1 tahun lamanya antara 15-20 tabung perminggunya, dan jumlah keseluruhan hampir ribuan tabung gas 3 Kg. Dengan taksiran kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Tersangka yang kami amankan yaitu pelaku penyuntikan langsung dengan inisial EA, lalu SDH yang ikut membantu proses penyuntikan tabung gas elpiji ini dan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap 1 orang tersangka yang menyewa atau yang memfasilitasi lokasi ini dengan inisial D,” ujar Kapolres.
Ikut diamankan sejumlah barang bukti yaitu gas LPG 3 Kg sebanyak 30 tabung kemudian gas 5 1/2 kg sebanyak 6 tabung sementara gas 12 kg sebanyak 25 tabung. Sejumlah pipa besi, kemudian timbangan digital serta mobil Mithsubisi warna hitam.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 50 UUD tentang Migas yang sudah diperbarui dari pasal 40 UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 6 Miliar.