PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Dugaan praktik politik uang (money politics) mencoreng tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Pemalang. Dua orang terduga pelaku berinisial HMW dan DWT diamankan warga di Desa Jrakah, Kecamatan Taman, Minggu (8/11/2026), setelah diduga membagikan sejumlah uang kepada masyarakat.
Peristiwa tersebut sontak menjadi perhatian warga. Pasalnya, kedua orang yang diketahui berasal dari Kota Semarang itu diduga datang ke Desa Jrakah dengan tujuan memengaruhi pilihan masyarakat melalui pembagian uang menjelang pelaksanaan pemungutan suara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua terduga pelaku mengaku membagikan uang atas perintah salah satu calon kepala desa nomor urut 4. Pengakuan tersebut kini menjadi bagian penting dari informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Aksi yang diduga berkaitan dengan praktik politik uang itu akhirnya terendus warga. Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengamankan kedua orang bersangkutan dan melaporkannya kepada Panitia Pengawas (Panwas) setempat.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku diserahkan kepada Panwas tingkat kecamatan serta aparat kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi penyelenggara dan pengawas Pilkades. Sebab, praktik politik uang bukan sekadar persoalan pembagian uang, melainkan menyangkut integritas demokrasi dan kebebasan masyarakat dalam menentukan pemimpin desanya.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik semacam ini jelas bertentangan dengan semangat demokrasi yang mengedepankan kejujuran, keadilan, dan kebebasan menentukan pilihan tanpa tekanan maupun imbalan materi.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut penanganan kasus tersebut. Pengakuan kedua terduga pelaku mengenai dugaan perintah dari salah satu calon nomor urut 4 juga perlu ditelusuri secara objektif dan menyeluruh.
Aparat penegak hukum bersama pengawas Pilkades diharapkan mengusut peristiwa ini secara transparan, termasuk menelusuri asal-usul uang, tujuan pembagian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Masyarakat Jrakah pun berhak mendapatkan kepastian bahwa pesta demokrasi di desanya berlangsung jujur dan bermartabat. Sebab, suara rakyat seharusnya ditentukan oleh hati nurani, bukan oleh uang. ( Oppic )
