Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus berupaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui pemerataan akses pendidikan di seluruh tingkatan. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan komitmen Pemkab untuk melanjutkan program Beasiswa Karawang Cerdas (Kacer) bagi pelajar tingkat SD, SMP, SMA/sederajat, hingga mahasiswa di perguruan tinggi.
Bupati Aep menyampaikan, alokasi anggaran Beasiswa Karawang Cerdas pada tahun ini mencapai Rp 25 miliar dan dipastikan melonjak pada tahun 2027.
”Anak-anak Karawang harus dapat melanjutkan pendidikan. Beasiswa ini diperuntukkan bagi anak-anak SD, SMP, SMA, termasuk kuliah. Tahun depan anggarannya akan dinaikkan menjadi Rp 30 miliar dari yang sebelumnya Rp 25 miliar,” ujar Aep dalam keterangannya.
Jalur Pendaftaran dan Persyaratan
Berdasarkan ketentuan resmi Pemkab Karawang, berikut adalah syarat pendaftaran Beasiswa Karawang Cerdas berdasarkan jalur yang dibuka.
1. Jalur Ekonomi Tidak Mampu
Sasaran: Siswa SD, SMP, SMA/sederajat, hingga Mahasiswa.
Syarat Utama: Warga Kabupaten Karawang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) setempat. Pendaftar yang lahir di luar daerah wajib menempuh pendidikan SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Karawang (dibuktikan dengan ijazah).
Persyaratan Khusus: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Khusus mahasiswa, wajib melampirkan Kartu Hasil Studi (KHS) minimal 2 semester terakhir yang telah dilegalisasi.
2. Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (Disabilitas)
Sasaran: Siswa SD, SMP, SMA/sederajat, dan Mahasiswa.
Syarat Utama: Warga ber-KK Kabupaten Karawang.
Persyaratan Khusus: Mengalami keterbatasan fisik/mental seperti tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, autis, atau disabilitas lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter/rumah sakit. Khusus pendaftar tuna daksa melampirkan foto kondisi fisik.
3. Jalur Prestasi Akademis
Juara Umum (SMP & SMA/Sederajat): Melampirkan sertifikat juara umum kelas 8, 9, 11, atau 12 yang dilegalisasi pihak sekolah.
Mahasiswa: Memiliki IPK minimal 3,50 untuk program studi Ilmu Sosial dan Humaniora, atau minimal 3,20 untuk program Sains dan Teknologi pada dua semester terakhir.
4. Jalur Prestasi Non-Akademis
Paskibraka: Anggota pengibar bendera tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional (dibuktikan dengan SK Bupati, Gubernur, atau Kepala Lembaga Negara).
Tahfidz Qur’an: Lolos tes hafalan dengan ketentuan minimal: SD (1 juz), SMP (2 juz), SMA/sederajat (5 juz), dan Mahasiswa (10 juz).
Ketua OSIS: Berstatus Ketua OSIS aktif pada tahun pelajaran berjalan (dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Sekolah).
Jadwal Lengkap Seleksi Beasiswa Karawang Cerdas 2026
Bagi masyarakat yang hendak mendaftar, berikut linimasa tahapan seleksi yang wajib diperhatikan.
4–9 November 2026: Pembukaan pendaftaran online (SD s.d. Perguruan Tinggi)
4–10 November 2026: Verifikasi dan validasi berkas tahap 1
11–12 November 2026: Wawancara Jalur Khusus (Tahfidz Qur’an)
12–15 November 2026: Verifikasi dan validasi berkas tahap 2
23 November 2026: Pengumuman hasil seleksi
Pemkab Karawang mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria untuk segera menyiapkan dokumen pendukung dan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui portal resmi beasiswacerdas.karawangkab.go.id. (damar)
