PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Masa tenang menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan. Muncul dugaan aktivitas yang mengarah pada kampanye terselubung dengan iming-iming hadiah atau doorprize berupa mobil, sepeda motor hingga sepeda listrik kepada masyarakat.
Informasi yang berkembang menyebutkan, barang-barang tersebut diduga diperlihatkan sebagai bagian dari upaya menarik dukungan calon pemilih untuk memberikan suara kepada calon kepala desa tertentu, yakni calon nomor urut 4. Dugaan aktivitas tersebut menjadi perhatian karena berlangsung menjelang hari pemungutan suara yang dijadwalkan Senin, 9 November 2026.
Sorotan terhadap persoalan ini semakin menguat setelah dokumentasi kegiatan tersebut diketahui telah diunggah melalui media sosial Instagram dalam bentuk video Reels. Unggahan tersebut menjadi salah satu bahan informasi yang dapat ditelusuri lebih lanjut oleh Tim Pengawas Pilkades guna memastikan konteks kegiatan, waktu pelaksanaan, serta ada tidaknya keterkaitan dengan upaya memengaruhi pilihan masyarakat.
Tautan dokumentasi video:
https://www.instagram.com/reel/DfcjmVmSk2n/?rpxt=Y29lOHRucjE3bmZ3
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi mencederai prinsip kejujuran dan keadilan dalam kontestasi demokrasi tingkat desa. Masa tenang semestinya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihan secara bebas, tanpa tekanan, bujukan maupun iming-iming materi.
Persoalan ini turut mendapat perhatian Camat Taman, Deddy. Saat dikonfirmasi, ia menyampaikan bahwa terdapat ketentuan tegas dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur larangan aktivitas bernuansa kampanye di luar waktu yang telah ditentukan.
Deddy merujuk Pasal 61 ayat (1) Perbup Pemalang Nomor 47 Tahun 2020. Ketentuan tersebut secara khusus melarang masyarakat, bakal calon, calon kepala desa maupun pihak lainnya memasang, memperlihatkan atau mempertontonkan barang-barang doorprize yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa di luar waktu kampanye.
Larangan tersebut juga mencakup pemasangan foto atau gambar yang bersifat mengajak memilih maupun meminta dukungan, pemasangan baliho dan spanduk bernada kampanye, serta pembuatan dan penyebarluasan selebaran atau kupon doorprize yang berkaitan dengan Pilkades.
Lebih lanjut, Pasal 61 ayat (2) mengatur bahwa ketentuan di luar waktu kampanye berlaku sejak pembentukan Panitia Pemilihan dan Tim Pengawas Desa hingga menjelang waktu kampanye, serta kembali berlaku setelah masa kampanye berakhir.
Tidak hanya mengatur larangan, Pasal 61 ayat (3) juga memberikan mekanisme penanganan apabila ditemukan pelanggaran. Tim Pengawas Desa dapat melakukan penertiban dengan melibatkan Pemerintah Desa dan aparat keamanan.
“Apabila terdapat unsur pidananya, akan dilaporkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penjelasan Deddy dalam keterangannya.
Sehubungan dengan informasi yang berkembang di Wanarejan Utara, Deddy meminta Panitia Pengawas Desa melakukan pengecekan langsung terhadap kejadian tersebut. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, penertiban harus segera dilakukan dan hasil tindak lanjutnya dilaporkan kepada Tim Pengawas Kecamatan.
Ia juga menyampaikan bahwa imbauan dari Panwascam Pilkades Kecamatan Taman terkait persoalan tersebut telah dilakukan sebagai langkah pencegahan agar seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai ketentuan.
Kini, perhatian publik tertuju pada keseriusan Tim Pengawas Desa dan Panwascam Kecamatan Taman dalam menindaklanjuti informasi tersebut. Pemeriksaan fakta di lapangan, pengumpulan bukti, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait menjadi langkah penting untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti sebatas imbauan.
Pilkades bukan sekadar perebutan jabatan kepala desa, melainkan momentum bagi masyarakat menentukan pemimpin melalui proses yang jujur, tertib dan bermartabat. Jangan sampai masa tenang justru diwarnai aktivitas yang berpotensi memengaruhi kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan.
Masyarakat berhak mendapatkan Pilkades yang bersih. Pengawas memiliki tanggung jawab memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Kini, publik menunggu langkah nyata, transparansi, dan ketegasan pengawasan agar demokrasi di Desa Wanarejan Utara tidak tercoreng oleh dugaan pelanggaran.
