Pemalang,- MEDIA SERUNI –
Dunia pendidikan Kabupaten Pemalang kembali diguncang dengan isu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi jabatan. Seorang kepala sekolah di kabupaten tersebut didemosi dari jabatannya meski diduga kuat hanya menjadi korban praktik permintaan uang oleh oknum di Dinas Pendidikan setempat, Jumat 9 mei 2025
Menurut informasi yang dihimpun dari sumber internal, kepala sekolah tersebut dimintai sejumlah uang oleh salah satu oknum di Dinas Pendidikan dengan dalih untuk mendukung kebijakan mutasi. Ironisnya, meskipun tidak terlibat secara aktif maupun menawarkan imbalan, sang kepala sekolah tetap dijatuhi sanksi berupa penurunan jabatan.
Menanggapi kasus ini, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM—pakar hukum administrasi negara dan tata kelola ASN—menyebut bahwa sanksi demosi tersebut cacat secara hukum.
“Jika ASN hanya menjadi korban tekanan struktural dan tidak terbukti melakukan pelanggaran secara aktif, maka unsur kesalahan pribadi tidak terpenuhi. Penjatuhan sanksi semacam ini jelas menyimpang dari asas legalitas,” ujar Imam dalam pernyataan tertulis.
Ia menambahkan bahwa sanksi disiplin terhadap ASN hanya dapat dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan yang obyektif, berdasarkan bukti sah dan pelanggaran nyata yang dilakukan oleh individu bersangkutan.
> “Permintaan uang oleh oknum pejabat kepada bawahannya merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan. Dalam kasus seperti ini, korban seharusnya dilindungi, bukan dihukum,” tegasnya.
Demosi Cacat Administratif
Imam menilai bahwa sanksi demosi ini berpotensi cacat administratif karena bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik, seperti proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hukum.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk:
Mengevaluasi dan membatalkan SK demosi yang tidak berdasar hukum;
Memberikan perlindungan terhadap ASN yang menjadi korban tekanan struktural;
Menindak tegas oknum pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
BKD dan Inspektorat Didesak Turun Tangan
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kabupaten Pemalang pun diminta segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penjatuhan sanksi ini.
“Negara harus hadir membela ASN yang menjadi korban kekuasaan yang disalahgunakan. Jangan sampai korban malah menjadi kambing hitam dalam sistem yang rusak,” pungkas Imam.