Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Tim Sanggabuana Reskrim Polres Karawang mengamankan empat pelaku sindikat pemalsuan dokumen STNK dan BPKB Kendaraan bermotor.
Keempat pelaku, IS (43), EH (58), AG (61) Sebagai pembuat dokumen palsu. Sedang AA (61) merupakan pengguna surat palsu.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat 8 September 2023 mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya AA yang menggunakan STNK palsu.
“Saat tim Sanggabuana melakukan patroli, di sekitar TKP melintas mobil yang dicurigai, sehingga dilakukan pengejaran, dan ketika diperiksa ternyata STNK dan BPKB kendaraannya palsu,” ucap Kapolres.
Lokasi penangkapan berlangsung di Perum Jomin Permai Jalan By pass Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang, pada Senin 4 September 2023 sekitar pukul 14.30 Wib.
Kecurigaan petugas, terang Kapolres, berdasarkan informasi masyarakat kendaraan yang melintas menggunakam surat kendaraan palsu.
Berdasarkan keterangan AA petugas melakukan pengembangan ke daerah Sukabumi dan Cianjur. Hingga akhirnya berhasil para tersangka di suatu lokasi tempat praktek di daerah Cianjur.